Sidang Sengketa Pilpres 2019

Alasan Tim Hukum 01 Hadirkan Ahli Pidana: MK Jadi Keranjang Masalah yang Bukan Menjadi Kewenangannya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta

TRIBUNWOW.COM - Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli dalam sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Makamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Satu di antara ahli yang akan dihadirkan adalah ahli pidana.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menjelaskan alasan pihaknya menghadirkan ahli pidana.

Menurutnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa banyak materi gugatan yang seharusnya tidak dibahas di MK.

"Ya karena di undang-undang kan ada pidana pemilu, dan UU pemilu ini tidak pernah dimanfaatkan oleh pihak lawan, karena pihak lawan dulu ke mana kok enggak lihat?" ujar Wayan, seperti dikutip TribunWow.com dari tayangan langsung Kompas TV, Jumat.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tim Hukum 01 Hadirkan 2 Saksi dan 2 Ahli

Ia melanjutkan dengan penjelasan mengenai wewenang beberapa lembaga negara untuk memeriksa masalah pelanggaran pemilu terkait pidana.

"Sebelum di MK itu ada proses dan jalur administrasi ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), pidananya ke Gakkumdu. Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang salah ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Wayan.

"Masalah ini tidak diurus dengan baik, hanya melapor ke Bawaslu, setelah gagal, semua masalah dimuntahkan di persidangan MK, sampai-sampai (Ketua dan Komisioner-red) KPU pun harus diganti," jelas Wayan.

"Bagaimana cara mengganti kalau dia tidak diadili di DKPP?" tambahnya.

"Penting masyarakat dicerahkan. Ingat kita punya lembaga yang lengkap. Puncak peradailan di Indonesia ada dua, MK yaitu (mengurusi) perselisihan suara, lalu pidana dan lain-lain yang berpuncak ke MA (Mahkamah Agung)."

Soal Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksi, tapi Kuasa Hukum

Ia menilai saat ini MK memeriksa masalah yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya.

"Kenapa bagian yang diluar MK tidak diurus pemohon? Kemana selama ini pemohon tidak menggunakan sarana yang ada? Sehingga MK jadi keranjang tumpukan permasalahan yang sesungguhnya tidak jadi kewenangannya," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dua orang ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait tudingan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM).

Ahli akan mengkaji aspek-aspek pidana ihwal TSM serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh sejumlah lembaga seperti Bawaslu, polisi, jaksa, pengadilan pidana, serta proses penyelesiannya.

"Apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," ujar Yusril, seperti dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12