TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mendebat Tim Kuasa Hukum Badan Pememangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (20/6/2019).
Perdebatan tersebut terjadi berdasarkan saksi dari BPN Beti Kristiana yang menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop coklat.
Beti menduga amplop tersebut digunakan pada pemilihian umum 17 April 2019 sebagai pembungkus formulir C1.
Namun, amplop yang berjumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di daerah Boyolali.
KPU sebagai pihak termohon pun memberikan jawaban dalam persidangan.
• Komentari Saksi Ahli KPU, Tim Hukum Prabowo-Sandi: Mereka Tak Bisa Jawab Apa-apa, Hanya Berkelit
"Mohon izin Yang Mulia menjelaskan apa yang terjadi di Boyolali kemarin, jadi ini amplop sama dengan amplop yang dibawa kemarin. Nah amplop yang ada di kecamatan, KPU,'' kata Ketua KPK Arief Budiman tak selesai dikutip dari tayangan Official iNews.
Hakim Konsititusi Saldi Isra meminta para pemohon dan termohon maju ke depan meja hakim untuk memberikan perbandingan.
Perbandingan dilakukan untuk amplop yang ditemukan oleh saksi BPN dengan amplop milik KPU yang telah digunakan maupun yang masih baru.
"Supaya paham, yang pertama memang sampulnya jenisnya," kata Komisoner KPU Hasyim.
"Coba dilihat dulu, mana sampul," sahut Saldi.
• Peneliti Ungkap Kemungkinan Moeldoko akan Dipanggil pasca Hairul Anas Bersaksi dalam Sidang
Hasyim lalu mengatakan bahwa amplop dari saksi BPN memiliki banyak kejanggalan.
"Sampulnya memang jenisnya macam-macam dan kemudian ukurannya beda-beda tergantung apa yang akan dimuat di sampul," ujar Hasyim.
"Yang pertama itu ada sampul model salinan untuk formulir model C1 di dalamnya ada identitas TPS. C1 yang ukurannya tidak besar, atau yang kecil ini kodenya di luar kotak, di bawah itu ada di luar kotak suara."
Hasyim lalu menunjukkan amplop yang biasa digunakan untuk surat suara yang rusak atau keliru.
"Ini formulir untuk di luar kotak nanti ada yang lain lagi, yang kedua sampul TPS kabupaten/ kota untuk surat suara rusak atau keliru coblos," kata Hasyim.