Sidang Sengketa Pilpres 2019

Irma Suryani Sebut Kubu 02 Sudah Kehabisan Akal karena Ungkit Kenaikan Gaji PNS di Sidang MK

Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irma Suryani Chaniago

Proses Kenaikan Gaji PNS

Sementara itu, kenaikan gaji PNS tidaklah turun tiba-tiba, lantaran ada beberapa tahapan prosesnya.

Di antaranya dibahas di DPR.

Rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2019, mencuat dalam Rapat RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, 16 Agustus 2018.

Jokowi menyampaikan, kenaikan tersebut masuk dalam RAPBN 2019.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa alasan kenaikan ini adalah sudah lamanya gaji PNS tidak naik, yakni sejak 2015.

Selain itu juga untuk menjaga daya beli PNS agar sesuai dengan inflasi.

Setelah pengajuan tersebut, rencana kenaikan ini dibahas dan disetujui DPR.

Pada 31 Oktober 2018, DPR menggelar rapat paripurna.

Seluruh fraksi partai politik menyetujui rencana kenaikan ini, baik pendukung pemerintah maupun partai oposisi.

Sementara itu, PP sebagai aturan turunan terkait kenaikan gaji PNS itu baru ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu.

15 Tuntutan Kubu 02 dalam Sidang Sengketa Pilpres

Awalnya, kubu 02 memberikan 7 tuntutan dalam sengketa Pilpres 2019, namun akhirnya mengalami perbaikan dan perubahan menjadi 15 poin, seperti berikut:

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

Halaman
123