Misalnya saja, jika tafsir dari kubu 01 yang diterima, maka seluruh anak BUMN dapat berpolitik, karena tak dianggap sebagai bagian dari BUMN.
"Apalagi saya dengan pernyataan Prof Yusril (Kuasa Hukum Capres Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra) yang mengatakan bahwa yang namanya Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah adalah sudah merupakan perusahaan swasta," ungkap Refly.
Refly lantas menyebutkan, ada persoalan besar terkait apakah MK akan mengikuti cara pandang yang mana.
Persoalan tersebut tentu terkait dengan menang dan kalah pilpres.
Refly tak menampik, di MK memang ada preseden diskualifikasi terhadap calon yang tidak memenuhi syarat.
Namun, sejauh ini memang hal tersebut belum pernah terjadi pada pilpres.
"Di MK ada preseden diskualifikasi terhadap calon yang tidak memenuhi syarat. Itu terjadi dalam konteks pilkada. Dalam konteks pilpres belum ada. Karena kita tahu 2004, 2009, 2014 ditolak semua," jelas Refly.
"Dalam konteks pilkada, ternyata tidak hanya doktrin TSM saja, tapi ternyata tidak terpenuhinya persyaratan itu menjadi suatu sebab diskualifikasi yang terjadi."
"Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mendikte MK. Pertarungannya adalah pertarungan prosedur, substansi, textual interpretation dan systematic interpretation," tandasnya.
Simak videonya:
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY