Terkini Nasional

Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum pada Pejabat Negara dan TNI, Moeldoko: Tak Ada Lagi Intervensi

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko memberikan kuliah umum pada acara Syndicate Lecture - Seri 72 Tahun TNI Para Syndicate di Jakarta, Rabu (4/10/2017). Kuliah umum Jendral (Purn) Moeldoko dengan tema 'membaca Indonesia: TNI dan Politik Negara' untuk memperingati HUT ke-72 TNI.

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

Namun, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menjelaskan, apabila yang diminta adalah perlindungan hukum, tentu hal itu tidak dapat dipenuhi.

"Jadi yang harus dicatat adalah, tidak bisa TNI memberikan perlindungan hukum. Kan Semua orang harus sama di mata hukum," ujar Sisriadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Apabila Kivlan meminta bantuan hukum, TNI memiliki perangkat peraturan untuk mengakomodasi hal tersebut, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Minta Perlindungan, Moeldoko Tegaskan Negara Harus Konsisten Tegakkan Hukum!"