Terkini Nasional

Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum pada Pejabat Negara dan TNI, Moeldoko: Tak Ada Lagi Intervensi

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko memberikan kuliah umum pada acara Syndicate Lecture - Seri 72 Tahun TNI Para Syndicate di Jakarta, Rabu (4/10/2017). Kuliah umum Jendral (Purn) Moeldoko dengan tema 'membaca Indonesia: TNI dan Politik Negara' untuk memperingati HUT ke-72 TNI.

TRIBUNWOW.COM - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein yang meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat negara dan pimpinan institusi TNI.

Moeldoko tak mengatakan secara lugas apakah para pihak-pihak itu dipersilakan atau dilarang memberikan perlindungan hukum bagi Kivlan yang menjadi tersangka kasus penyelundupan senjata ilegal, makar dan rencana pembunuhan pejabat negara itu.

Tapi, Moeldoko menegaskan bahwa proses hukum atas Kivlan tak boleh dihentikan.

"Kita semua sudah sepakat bahwa proses hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Ali Ngabalin Titip Pesan untuk Kivlan Zen melalui Kuasa Hukum: Di KMP, Dulu Kami Gebrak-gebrak Meja

"Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun dan tidak boleh juga mempengaruhi. Proses hukum harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, tidak tegas dan lain-lain," lanjut dia.

Moeldoko tidak mengesampingkan jasa-jasa Kivlan pada negara selama berdinas di TNI.

Namun, mempertimbangkan jasa-jasa Kivlan itu bukanlah tugas kepolisian yang mengusut perkaranya, melainkan wewenang hakim yang menyidangkan perkaranya.

"Pertimbangan itu bukan saat ini, bukan sekarang. Nanti pas keputusan hakim ya. Dengan mempertimbangkan jasa-jasa yang bersangkutan kepada negara, dan lain sebagainya. Itu nanti di sidang baru akan muncul," ujar mantan Panglima TNI tersebut.

Moeldoko pun yakin hakim tidak akan mengesampingkan jasa-jasa Kivlan sehingga sanksi hukuman bagi dia atas kasusnya tidak akan seberat tuntutan.

Ia meminta seluruh pihak bersabar hingga momen tersebut terjadi.

Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Kivlan Zen dengan 4 Tokoh Target Pembunuhan: Jadi Konsumsi Publik Kan

TNI Menolak

Diberitakan, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.

Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Kuasa Hukum Kivlan Zen Benarkan Adanya Transaksi Rp 150 Juta kepada Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Halaman
12