Pilpres 2019

Debat dengan TKN soal Status Ma'ruf Amin, Miftah Sabri: Saya Berhak Katakan Calon Anda Tak Bijaksana

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Miftah Sabri memberikan jawaban atas adanya tudingan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin bahwa mempersoalkan jabatan Cwapres Ma'ruf Amin merupakan tanda kubu 02 tidak mau menerima kekalahan.

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Miftah Sabri memberikan jawaban atas adanya tudingan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin bahwa mempersoalkan jabatan Cawapres Ma'ruf Amin merupakan tanda kubu 02 tidak mau menerima kekalahan.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam program Dua Sisi seperti di saluran YouTube Talk Show tvOne, Jumat (14/6/2019).

Awalnya, Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Taufik Besari atau Tobas menegaskan bahwa kelengkapan syarat Ma'ruf Amin sebagai cawapres sudah diverifikasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Ini Komentar Jokowi

Tobas menegaskan, syarat Ma'ruf Amin sudah dinyatakan lengkap, sehingga seharusnya sudah tidak ada persoalan lagi.

Tobas lantas menilai bahwa kubu 02 mengajukan tudingan terkait jabatan Ma'ruf Amin ini karena tidak terima kekalahan.

"Ketika kalah tidak mau menerima kekalahan, kemudian mencari-cari alasan supaya bisa ditetapkan sebagai pemenang," kata Tobas.

Tobas lantas menjelaskan, yang tengah dipersoalkan BPN ini adalah terkait dengan persyaratan.

Karenanya, Tobas menilai, harusnya BPN itu mempersoalkan ini di awal.

"Jangan kemudian setelah tahu hasilnya baru utak-utik cari-cari yang bisa dibuat akrobat argumentasi," kata Tobas.

"Ini mengada-ada, mencari-cari kesalahan. Karena apa? Karena tidak mau menerima hasil pemilu," ujarnya.

Polisi Hanya Dibekali Tameng dan Gas Air Mata untuk Pengamanan Sidang Sengketa Pemilu di MK

Menanggapi hal itu, Miftah Sabri langsung menegaskan bahwa dalam politik, yang namanya kesalahan kecil tetaplah kesalahan.

"Ini politik, kesalahan kecil ya (tetap) kesalahan. Anda boleh mengatakan, your opponent kalah, Anda nggak terima, saya cari kesalahan. Tapi saya berhak mengatakan bahwa calon yang Anda usung itu tidak prudent (bijaksana) dalam menentukan syarat-syaratnya. Dan di negara kita ada respondensinya," kata Miftah.

Miftah lantas menjelaskan bahwa kasus diskualifikasi ini juga pernah terjadi pada seorang kader PAN di Pemilu 2009.

Pasalnya, terang Miftah, saat itu sang kader tak mau mundur dari jabatannya di BP Migas.

"Artinya apa? Buktikan saja. Kalau memang bang Tobas ini pendukung dari Pak Ma'ruf Amin, Pak Ma'ruf mundur nggak dari Dewan Pengawas Bank Syariah?" papar Miftah.

Halaman
12