Mahfud kembali menolak pertanyaan tersebut.
"Ya itu biar nanti MK saja," jawab Mahfud.
"Di dalam proses pembuktian itu akan ini, saya juga tidak membaca apa gugatannya, apa alat buktinya biar nanti MK saja yang menyidangkan itu ya," tambahnya.
Lalu Abraham bertanya spesifiki soal Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yang menyebut MK sebagai Mahkamah Kalkulator karena hanya memperhitungkan soal hasil pemilu saja.
• Soal Jabatan Maruf Amin, Refly Harun Singgung Banyak Putusan MK Beda di Aturan Hukum & di Lapangan
"Jika mengutip apa yang disampaikan pak Bambang Widjojanto berharap MK tidak bertindak sebagai Mahkamah Kalkulator saja tapi ada upaya untuk menyelidiki dan upaya lebih dalam proses-proses pemilu ini," tanya Abraham lagi.
Mahfud memberikan jawaban secara umum dengan tak spesifik pada Bambang Widjojanto karena menurutnya hal itu juga bisa dikatakan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Ya tidak apa kan pengacara bisa berbicara sesuai dengan kepentingan perkaranya, itu boleh saja bicara begitu tetapi nanti yang akan memutus nanti semua MK," jawab Mahfud MD.
"Karena misalnya pengacaranya Pak Jokowi bisa bicara hal yang lain lagi, dari pembicara berbeda itu mana yang paling logis secara yuridis mana yang mempunyai rasa keadilan di dalam seluruh proses perkara ini, karena nanti akan muncul."
• Tanggapi Kasus Penyelundupan Senjata oleh Soenarko, Gatot Nurmantyo Singgung 2 Instansi Pemerintah
Mahfud MD baru benar-benar menjawab pertanyaan soal cawapres Ma'ruf Amin yang disengketakan karena memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara.
Menurut Mahfud, hal itu bakal pasti menjadi pembahasan.
Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.
"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak itu tergantung persidangannya jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.
"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan."
"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," sahut Abraham.