Pilpres 2019

Sebut MK Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi apabila Terbukti Curang, Maruarar Siaahan Ungkap Alasannya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan mengatakan kemungkinan sulit MK akan diskualifikasi paslon capres cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013/2015, Hamdan Zoelva juga memberikan analisis adakah kemungkinan kubu 02 Prabowo-Sandi dapat memenangkan sengketa pilpres di MK.

Dikutip TribunWow.com dari program Kompas Tv, Aiman, Jumat (31/5/2019), mulanya Hamdan menuturkan bahwa seorang yang mengajukan gugatan adanya TSM, harus membuktikan minimal separuh dari tempat pemungutan suara yang terindikasi terjadi TSM.

"Dalam sistem hukum pembuktian kita, siapa yang mendalilakan bahwa ada kecurangan secara TSM, bahwa dia harus membuktikannya itu bukan hal yang gampang. Mengapa? itu karena bedanya lebih dari 10 juta, kira-kira di berapa puluh ribu TPS," ujar Hamdan

"Karena harus dibuktikan di 10 juta TPS itu kalau memang ada pelanggaran, atau setengah lah 5 juta. Bila bisa membuktikan di 5 juta pemilih, kalau ada buktinya majukan di MK," ucapnya.

Lantas saat ditanya Aiman apabila Kubu 02 berhasil membuktikan, apakah akan dicetuskan pemenangnya kubu 02, Hamdan menuturkan hal itu mungkin saja terjadi.

"Bisa saja tergantung pertimbangan MK."

Eks Hakim MK Sebut Jokowi-Maruf Tak Bisa Didiskualifikasi meski BPN Bisa Buktikan Kecurangan TSM

Namun kembali ia mengatakan hal itu akan sulit sekali melihat tidak begitu banyak suara di daerah yang timpang di satu kubu.

"Itu sangat sulit sekali, tidak gampang. Ini kan hampir di seluruh Indonesia, ini suaranya kan tidak ada yang sangat timpang betul, kecuali di NTT, di Sumatera Barat, ada Aceh ada di berbagai daerah yang sangat jauh, jadi plus minusnya suara ya hampir sama saja," ujarnya.

Lihat videonya di menit ke 10.25:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY: