Pemerintah Kabupaten Tegal menghimabau agar masyarakat yang menjadi korban 'tembak harga' selama menjelang lebaran harap melapor ke BPSK Kabupaten Tegal.
Laporan cukup hanya membawa bukti nota kuitansi hasil pembelian.
"Harga tidak lazim itu bisa dikirmkan ke BPSK melalui barang bukti berupa nota kuitansi hasil pembelian," ucap Suspriyanti.
Selain itu Suspriyanti mengimbau pada semua pedagang di kabupaten Tegal agar mencantumkan harga makanan yang dijual.
Selain itu ia juga meminta agar para konsumen lebih cerdas sebelum membeli, dengan menanyakan harga makanan.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY