Adapun Jerry dianggap melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu teman Jerry yang merekam dan meyebarkan video tersebut ke media sosial. (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
WOW TODAY: