Pemilu 2019

Sebagai Tergugat, KPU Akui Tak Mudah Hadapi Sengketa Hasil Pemilu, Ini Alasannya

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.

"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan, dilengkapi dengan daftar alat bukti pendukung," ucap Bambang Widjajanto, Jumat (24/5/2019).

Setelah menjelasakan berkas yang dibawanya, Bambang Widjajanto menyerahkan berkas tersebut kepada kedua panitera MK secara simbolis.

Selain menyerahkan berkas yang cukup tebal, tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga menyerahkan sebuah flashdisk berwarna hitam berisi soft copy dari berkas tuntutan yang diajukan kepada MK.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY: