TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno memastikan akan mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil rekapitulasi KPU yang sudah disahkan, Prabowo-Sandiaga kalah dibanding pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan selisih 16.957.123 suara atau 11 persen.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Sandiaga dalam jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019) sore.
Awalnya, Sandiaga menyampaikan sejumlah alasan mengapa pihaknya mengajukan sengketa hasil Pilpres ke MK.
Setelah itu, Sandiaga mengungkapkan bahwa Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, ditunjuk sebagai penanggungjawab tim hukum yang akan bersidang di MK.
"Untuk selanjutnya, mengenai aspek detail dan tim, Prabowo-Sandi menunjuk bapak Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab langkah-langkah kedepan, upaya-upaya hukum yang akan kita lakukan. Untuk itu, waktu dan tempat kami persilahkan, Pak Hashim," kata Sandiaga yang berdiri disamping Hashim.
• Peluang Kemenangan Prabowo-Sandi Terbuka melalui Pengacara Mereka, Ini Kata Mahfud MD
Hashim yang mengenakan setelan jas langsung merespons pernyataan Sandiaga.
Sebelum memulai penjelasan, Hashim menyapa Sandiaga dengan sebutan 'Wapres'.
"Terima kasih Pak Wapres, Pak Sandi," kata Hashim sambil membenarkan posisi mikropon.
Mendengar sapaan Hashim, Sandiaga mengangguk-angguk.
Hashim mengakui mendapat tugas sebagai penanggungjawab tim hukum.
Namun, karena dirinya bukan advokat, maka ia hanya sebagai koordinator managemen.
Hashim menyebut, permohonan sengketa hasil Pilpres akan disampaikan pihaknya antara pukul 20.30 WIB sampai 22.00 WIB nanti.
Ia mempersilahkan wartawan untuk hadir.
Hashim kemudian mengungkapkan salah satu advokat yang akan menangani perkara, yakni Bambang Widjojanto, yang menjadi ketua tim hukum.