Pilpres 2019

Supaya Kekalahan Prabowo di Pilpres Tak Terulang, Ini yang Harus Disiapkan ke MK Menurut Refly Harun

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/5/2019).

Refly lantas menjelaskan alasan permohonan gugatan Pilpres 2014 Prabowo-hatta ditolak oleh MK.

Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara klaim kecurangan dengan bukti data dan fakta yang ada.

"Kenapa? Itu yang menjadi persoalan kadang-kadang antara apa yang dikatakan sebagai klaim kecurangan dengan data dan fakta yang harus disertakan itu enggak connect," jelasnya.

Menurutnya, semua klaim kecurangan tidak bisa diproses jika tidak bisa dibuktikan.

"Padahal kalau kita bicara teori atau hukum pembuktian, segala klaim kecurangan itu harus dibuktikan," sambungnya.

• Dampingi Prabowo yang Beri Pernyataan soal Aksi 22 Mei, Ekspresi Sandiaga Beda dengan Rekan Koalisi

Ia menambahkan, klaim kecurangan harus bisa dibuktikan dan bukan hanya berdasarkan asumsi.

"Tidak bisa kita membawa persoalan itu hanya berdasarkan asumsi," Jelas Refly.

"Asumsi-asumsi yang walau kelihatan yang logis dan rasional, tetapi tetap membutuhkan hukum pembuktian begitu," tandasnya.

Prabowo di Pilpres 2014

Dikutip dari Kompas.com, Pilpres 2014 turut diikuti oleh Prabowo untuk mencalonkan diri sebagai presiden periode 2014-2019.

Saat itu, Prabowo menggandeng Hatta Rajasa untuk melawan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

Namun, dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, Prabowo-Hatta kalah dari Jokowi-Jusuf Kalla.

Pada Pilpres 2014, Prabowo-Hatta mendapat 46,85 persen dengan perolehan 62.262.844 suara.

Sementara lawannya, Jokowi-JK mendapat 53,15 persen dengan perolehan 132.896.438 suara.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY: