Pilpres 2019

Supaya Kekalahan Prabowo di Pilpres Tak Terulang, Ini yang Harus Disiapkan ke MK Menurut Refly Harun

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui bahwa Capres Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019 dan BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK lantaran diduga ada tindak kecurangan.

Dilansir oleh TribunWow, hal itu dikemukakan Refly melalui acara Breaking iNews, Kamis (23/5/2019).

Relawan Jokowi dan Prabowo akan Gelar Bukber Bersama Hari Ini: Untuk Persatuan Indonesia 03

Mulanya pembawa acara menanyakan kepada Refly apa saja yang perlu dipersiapkan BPN Prabowo-Sandi supaya proses gugatan terkait Pilpres 2019 tidak terulang seperti gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 lalu.

Diketahui bahwa Prabowo bersama Hatta Rajasa mencalonkan diri dan kalah pada Pilpres 2014.

"Untuk 2019 ini apa yang perlu disiapkan BPN nanti untuk ke Mahkamah Kontitusi agar yang di 2014 tidak terjadi lagi," ujar pembawa acara.

"Pertama kuantitatif, kedua kualitatif," jawab Refly.

Refly menjelaskan soal kuantitatif yang perlu dipersiapkan oleh BPN Prabowo-Sandi.

"Kalau kuantitatif intinya adalah BPN harus bisa mempresenting bahwa terjadi penggelembungan suara atau pengurangan suara terhadap Prabowo-Sandi yang jumlahnya minimal separuh dari 16,597 juta, hampir 17 juta," jelas Refly.

"Jadi separuhnya 8,5 juta."

"Nah, kalau itu bisa dipresenting maka kemudian barulah signifikan untuk berpengaruh pada perolehan suara," sambungnya.

Momen Mengharukan di Tengah Kerusuhan 22 Mei, Warga Bagikan Minum hingga Alas Salat untuk Petugas

Namun jika hal itu tidak dilakukan, Refly menerangkan supaya BPN Prabowo-Sandi bergerak secara kualitatif.

"Tapi kalau tidak maka harus bergerak pada kualitatif," kata Refly.

"Kualitatif ini kalau MK mengatakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," imbuh dia.

Kemudian, ia menjelaskan terkait dugaan kecurangan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi secara kualitatif agar bisa diproses ke MK.

Namun, Refly menegaskan bahwa hal itu tidak untuk dilakukan.

Soal Jumlah Korban Kericuhan di Jakarta, Anies Baswedan: 347 Orang Luka-luka

"Kalau misalnya kita tunjukkan kecurangan-kecurangan yang mau dipresentingkan ke MK," papar Refly.

"Misalnya yang sering didengarkan, netralitas aparat misalnya, money politics, penggelembungan suara, DPT dan  lain sebagainya."

"Jadi dalam konteks penggelembungan suara kita tidak bicara konteks kuantitaifnya, tapi kualitatifnya yaitu bahwa ada kecurangan walaupun tidak signifikan dari segi angka, tapi itu diorkestrasi oleh misalnya tim TKN, atau pasangan calon."

"Sehingga dampak terstrukturnya ada, lalu dilakukan secara sistematis jadi ada polanya, dan masif tidak di satu dua tempat tapi paling tidak di banyak tempat, atau kalau misal mensasar provinsi tertentu misalnya Jawa Barat dan Jawa Timur, maka itu juga merata."

"Nah ini yang tidak mudah," tandasnya.

Simak videonya dari menit 4.45.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK

Di kesempatan yang sama, sebelumnya Refly turut membeberkan alasan gugatan pasangan capres-cawapres pada pilpres 2014, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, ditolak oleh MK.

Diketahui bahwa Prabowo-Hatta sebelumnya mencalonkan diri pada pilpres 2014 melawan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla.

Hal itu bermula saat pembawa acara menanyakan kepada Refly soal penyebab gugatan Prabowo-Hatta ditolak oleh MK.

"Anda pada saat 2014 bergabung dalam tim ahli hukum di Mahkamah Konstitusi, ketika itu apa yang menyebabkan Prabowo-Hatta ditolak gugatannya?" tanya pembawa acara.

Menanggapi itu, Refly mengaku membaca langsung permohonan Prabowo-Hatta saat itu.

Dari awal, sebut Rafly, ia sudah tahu bahwa gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta pada waktu itu akan ditolak oleh MK.

"Pada 2014 saya membaca persis permohonan Prabowo-Hatta waktu itu, hampir 200 halaman, ya kalau tidak salah, mudah-mudahan saya tidak keliru 197 halaman," ujar Refly.

"Terus terang and the first place, pada tahap pertama saja saya sudah bisa mengatakan bahwa permohonan bakal ditolak," imbuhnya.

• Bukan Prabowo dan BPN, Ini yang Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Aksi 22 Mei Menurut Mahfud MD

Refly lantas menjelaskan alasan permohonan gugatan Pilpres 2014 Prabowo-hatta ditolak oleh MK.

Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara klaim kecurangan dengan bukti data dan fakta yang ada.

"Kenapa? Itu yang menjadi persoalan kadang-kadang antara apa yang dikatakan sebagai klaim kecurangan dengan data dan fakta yang harus disertakan itu enggak connect," jelasnya.

Menurutnya, semua klaim kecurangan tidak bisa diproses jika tidak bisa dibuktikan.

"Padahal kalau kita bicara teori atau hukum pembuktian, segala klaim kecurangan itu harus dibuktikan," sambungnya.

• Dampingi Prabowo yang Beri Pernyataan soal Aksi 22 Mei, Ekspresi Sandiaga Beda dengan Rekan Koalisi

Ia menambahkan, klaim kecurangan harus bisa dibuktikan dan bukan hanya berdasarkan asumsi.

"Tidak bisa kita membawa persoalan itu hanya berdasarkan asumsi," Jelas Refly.

"Asumsi-asumsi yang walau kelihatan yang logis dan rasional, tetapi tetap membutuhkan hukum pembuktian begitu," tandasnya.

Prabowo di Pilpres 2014

Dikutip dari Kompas.com, Pilpres 2014 turut diikuti oleh Prabowo untuk mencalonkan diri sebagai presiden periode 2014-2019.

Saat itu, Prabowo menggandeng Hatta Rajasa untuk melawan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

Namun, dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, Prabowo-Hatta kalah dari Jokowi-Jusuf Kalla.

Pada Pilpres 2014, Prabowo-Hatta mendapat 46,85 persen dengan perolehan 62.262.844 suara.

Sementara lawannya, Jokowi-JK mendapat 53,15 persen dengan perolehan 132.896.438 suara.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY: