Lieus Dilaporkan atas Dugaan Makar
Sementara dikutip dari Tribun Medan, Lieus dilaporkan karena diduga telah menyebarkan kabar bohong dan berniat melakukan aksi makar, Sabtu (18/5/2019).
Dugaan tersebut dilaporkan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta.
Laporan Lieus tercara dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: