Pilpres 2019

Sebut Kesalahan Input Data di Situng KPU sampai 73 Ribu Kali, Lieus Sungkharisma: Jokowi yang Salah

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Lieus Sungkharisma menyinggung soal kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (20/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Aktivis Lieus Sungkharisma menyinggung soal kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lieus menyebut ada 73 ribu keslahan input data di Situng KPU.

Hal itu disampaikan Lies di rumah Perjuangan Rakyat Jalan Proklamasi seperti yang diunggah channel YouTube Macan Idealis, Senin (20/5/2019).

Awalnya, Lieus mengatakan tidak akan takut jika dikenakan pasal makar atas kritik kecurangan pada Pemilu 2019 yang pernah ia sampaikan.

Sebab menurutnya, kritik tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap kedaulatan rakyat.

Tanggapi Dugaan Makar di Lingkaran Prabowo-Sandi, Amien Rais: Hati-hati, Kita Tak Takut Sama Sekali

"Jadi saya pikir, selama ini pemerintah salah," ujar Lieus.

"Dia pikir dia bisa takut-takutin pakai pasal makar. Dipanggil, dituduh makar, ditahan pun, enggak akan ada rakyat yang takut."

"Karena yang kita bela adalah kedaulatan rakyat, hak kita, suara kita yang dicurangi, suara kita yang dirampok," sambungnya.

Terkait itu, Lieus lantas menyinggung soal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menilai bahwa kesalahan input data di Situng KPU adalah kesalahan Jokowi sebagai kepala negara.

"Lo, hati-hati lo jangan ngomong-ngomong Jokowi," jelas Lieus.

"Jokowi yang salah, karena dia kepala negara. Ada kecurangan salah masuk input 73 ribu kali kok enggak ditegur," imbuhnya.

UPDATE Real Count Situng KPU Pilpres 2019: Prabowo Raih 62 Juta Lebih Suara, Data Masuk 91 Persen

Lieus menyebut, seharusnya kesalahan input data itu bisa dikenakan hukuman sesuai aturan di Undang Undang Pemilu.

"Ada pasalnya itu Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Lieus.

"Pokoknya ada, barang siapa yang merubah satu suara saja, dipidana 4 tahun dendanya Rp 48 juta, kalau ditahan gimana itu," tandasnya.

Masih di kesempatan yang sama, Lieus sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak takut terkait dugaan makar yang dilayangkan kepadanya.

Kemudian ia menyinggung soal pemanggilan dirinya oleh Bareskrim.

Ia juga mengaku tak memenuhi panggilan kedua dari Bareskrim.

"Dipikir takut, enggak takut," ujar Lieus.

"Hari ini katanya saya dipanggil yang kedua sama Bareskrim, saya enggak datang," tambahnya.

Tanggapi Ketidakpuasan Hasil Pemilu dari Kubu Lawan, Jokowi: Namanya Kalah, Pasti Ya Tidak Puas

Menurut Lieus, ada keanehan dalam pemanggilan dirinya oleh Bareskrim.

Ia mengungkapkan ada tiga surat yang dilayangkan padanya dari Bareskrim melalui ketua RT-nya.

"Jadi memang aneh saya baru tahu," kata Lieus.

"Kemarin RT saya kontak, ada panggilan katanya dari polisi, saya datang ada 3 surat, lho kok dari Polda."

"Dari Polda satu, surat dari Polda pemberitahuan ke kejaksaan dimulainya penyidikan."

"Kedua, panggilan pertama kepada saya, tuduhannya makar. Ketiga, panggilan kedua," sambungnya.

Sikap Partai Demokrat setelah Sejumlah Kadernya Ungkap Alasan Mundur dari Barisan Prabowo-Sandi

Terkait itu, Lieus juga mengungkapkan sebelumnya sempat mendapat surat pangilan dengan tuduhan yang sama dari Bareskrim.

Ia justru menilai pihak kepolisian kurang kerjaan

"Padahal Selasa kemarin saya dapat panggilan dari Bareskrim, tuduhannya sama makar juga. Jadi nafsu banget ini polisi" jelas Lieus.

"Makarnya dimana? Ampun kayak enggak ada kerjaan," tegasnya.

Simak videonya dari menit 2.44.

Lieus Dilaporkan atas Dugaan Makar

Sementara dikutip dari Tribun Medan, Lieus dilaporkan karena diduga telah menyebarkan kabar bohong dan berniat melakukan aksi makar, Sabtu (18/5/2019).

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta.

Laporan Lieus tercara dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY: