Ia menyebutkan, pihaknya tak yakin jika MK nantinya dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara.
"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi, karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu dan kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," kata Fadli yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
• Mahfud MD Beri Peringatan Dampak jika Capres Tolak Hasil Pilpres: Celaka Bangsa Ini
Fadli menerangkan, sikap tersebut berkaca pada pengalaman yang dialami kubu Prabowo pada Pemilu 2014 lalu.
Menurut Fadli, di Pemilu 2014 saat Prabowo menjadi capres, berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa, pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.
Namun saat proses persidangan, bukti-bukti kecurangan yang mereka ajukan ternyata tidak dibuka.
"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai," kata Fadli.
"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres. Apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua. Mungkin tidak semua lah tapi sebagian," sambung dia.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ananda)
WOW TODAY: