Penagkapan Pelaku dari Rekaman CCTV
Tersangka Agus kemudian berhasil diringkus oleh petugas kepolisian saat tengah berada di kediaman milik saudaranya yang terletak di Jalan Panglima Polim No 287 RT 02/05, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang.
Ia dibekuk pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan Agus merupakan pengembangan dari hasil penyelidikan pihak kepolisian atas kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.
"Tersangka diidentifikasi melalui rekaman CCTV apartemen, dicocokan dengan identifikasi nomor polisi kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT," tutur Alexander.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka Agus diketahui dijerat dengan Pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman seumur hidup.
Lihat video selengkapnya di sini:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)
WOW TODAY: