Pemilu 2019

Disebut Jadi Orang Paling Bertanggungjawab atas Pemilu 2019, Effendi Ghazali: Apa Pun Saya Siap

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanggapan Effendi Gazali saat disebut satu di antara orang yang paling bertanggungjawab atas Pemilu 2019, Kamis (9/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik yang juga inisiator pemilu serentak Effendi Ghazali angkat suara soal penyelengaraan pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Effendi saat menjadi narasumber acara Rosi seperti dalam channel YouTube Kompas TV, Kamis (9/5/2019).

Mulanya pembawa acara, Rosi mengatakan bahwa Effendi dikabarkan menjadi satu di antara orang yang paling bertanggungajawab atas pemilu serentak lantaran menjadi satu di antara inistiator Pemilu 2019.

TERBARU Real Count KPU Data Masuk 100 Persen di Gorontalo, Jokowi Vs Prabowo, Siapa Lebih Unggul?

Oleh karenanya, Rosi ingin mengklarifikasi apakah Effendi merasa orang yang harus bertanggungjawab atas pemilu serentak kali ini.

Dengan tegas Effendi mengatakan sebagai ilmuwan, dirinya diajari untuk tidak menjadi seorang pengecut.

Untuk itu, effendi menyatakan siap jika dibawa ke ranah hukum terkait usulan pemilu yang dilakukan secara serentak dianggap memiliki banyak negatif.

"Anda enggak boleh pengecut," ujar Effendi.

"Jadi kalau ini memang dikaitkan dengan judicial review yang lalu, ya ini lah saya."

"Kalau memang ada peraturan hukum yang mengatakan pengaju judicial review yang kemudian dikabulkan, lalu bisa diseret dengan aturan hukum, apa pun saya siap," tambahnya.

UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019, Data Masuk 75 Persen, Lihat Perolehan Jokowi Vs Prabowo

Kendati demikian, Effendi mengemukakan bahwa sebenarnya saat pengajuan usulan pemilu serentak sudah melewati kajian yang mendalam.

"Pada waktu kami mengajukan itu, penuh dengan kajian yang sangat dalam, diperkuat oleh ahli-ahli," ujarnya.

Sejumlah ahli yang dimaksud oleh Effendi meliputi Hakim Konsitutisi sekaligus ahli hukum tata negara Prof Saldi Isra, ahli hukum tata negara Irman Pyutra Sidin, pakar psikologi politik Prof Hamdi Muluk, ahli kepemiluan perludem Didik Supriyanto, dan saksi fakta KH. Slamet Effendi Yusuf.

Effendi lantas menjelaskan bahwa usulannya itu merupakan kehendak asli dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Jadi pada waktu kami mengajukan, tidak bisa tidak hakim konstitusi kalau mereka mengawal konstitusi, mereka harus mengabulkannya," jelas Effendi.

"Karena itulah original intent dari UUD kita," imbuhnya.

Penjelasan Effendi Ghazali soal Pemilu Serentak: Harusnya Bisa Lima Pasang untuk Pilpres

Halaman
123