"Mungkin mereka-mereka yang suka dengan maksiat, artinya tidak menginginkan ada yang mengawasi atas perbuatan permaksiatan mereka," imbuhnya.
• Viral TNI AU akan Bangunkan Sahur Warga dengan Pesawat Tempur, Ini Daftar Daerah yang Dilewati
Ia juga yakin masyarakat yang mendukung perpanjangan FPI lebih banyak.
Terkait tuduhan terlibat radikalisme dan HTI, Muhsin dengan tegas membantahnya.
"Saya pikir FPI itu tidak pernah melakukan tindakan kekerasan, kecuali manakala sudah ada pembiaran dari aparat penegak hukum," tegasnya.
Diketahui Surat Keterangan terdaftar (SKT) milik FPI akan habis pada 20 Juni 2019 mendatang.
Tjahjo Kumolo selaku Mendagri mengaku belum ada pengajuan perpanjangan dari pihak FPI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan.
SKT tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Menanggapi hal ini, Muhsin mengaku pihaknya akan segera mengurus perpanjangan.
• Bupati Garut Komentari Kisah Viral Driver Taksi Online Wanita Dapat Order Antar Jenazah Dini Hari
Tanggapan Tokoh
Pakar hukum Tata Negara Margito Kamis mengatakan SKT merupakan bagian dari cara pemerintah untuk mengontrol kegiatan organisasi.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad menyoroti alasan yang dikemukakan oleh pengganggas petisi.
"Kalau saya melihat aturan-aturan yang mengatur mengenai apa sih persyaratan sebuah ormas bisa mendapatkan surat keterangan terdaftar itu, tidak ada sama sekali yang terkait dengan soal radikalisme," ujarnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: