TRIBUNWOW.COM - Baru 3 hari dibuat, petisi stop izin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di change.org sudah ditandatangani ratusan ribu orang.
Dilansir oleh TribunWow.com, per Kamis (9/5/2019) pukul 10.08 WIB, petisi tersebut telah didukung oleh 255.535 orang.
Petisi ini awalnya dibuat oleh akun Ira Bisyir dengan alasan izin organisasi FPI akan segera berakhir.
Dalam ajakannya, Ira Bisyir menuding bahwa FPI merupakan kelompok radikal, sehingga izinnya tak perlu diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Assalamualaikum.Salam sejahtera bagi kita semua.
Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.
Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai
MOHON TANDA TANGANI PETISI INI," tulis penggagas petisi Ira Bisyir.
• Akui Takut Bagi Kisah di Medsos, Polisi Tugas sambil Gendong Anak: Jika Tak Viral Bermasalah Jadinya
Lantas, bagaimana FPI menyikapi petisi ini?
Dikutip dari BBC Indonesia, Rabu (8/5/2019), Imam FPI DKI Jakarta Muhsin bin Zaid mengaku pihaknya tidak terancam dengan adanya petisi tersebut.
"Enggak (terancam), kita sudah biasa," ujar Muhsin.
Muhsin juga menyoroti soal foto-foto aksi kekerasan diduga oleh FPI yang kini kembali ramai di media sosial.
Menurutnya foto tersebut merupakan foto 10 atau 15 tahun lalu, yang kasusnya sudah diadili.
"Foto-foto petisi penolakan itu kan foto-foto kejadian 10 tahun yang lalu, 15 tahun yang lalu, yang memang sudah diadili kasus itu," ungkap Muhsin.
Lebih lanjut, Muhsin menduga bahwa pembuat petisi adalah mereka yang suka dengan maksiat.
"Mungkin mereka-mereka yang suka dengan maksiat, artinya tidak menginginkan ada yang mengawasi atas perbuatan permaksiatan mereka," imbuhnya.
• Viral TNI AU akan Bangunkan Sahur Warga dengan Pesawat Tempur, Ini Daftar Daerah yang Dilewati
Ia juga yakin masyarakat yang mendukung perpanjangan FPI lebih banyak.
Terkait tuduhan terlibat radikalisme dan HTI, Muhsin dengan tegas membantahnya.
"Saya pikir FPI itu tidak pernah melakukan tindakan kekerasan, kecuali manakala sudah ada pembiaran dari aparat penegak hukum," tegasnya.
Diketahui Surat Keterangan terdaftar (SKT) milik FPI akan habis pada 20 Juni 2019 mendatang.
Tjahjo Kumolo selaku Mendagri mengaku belum ada pengajuan perpanjangan dari pihak FPI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan.
SKT tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Menanggapi hal ini, Muhsin mengaku pihaknya akan segera mengurus perpanjangan.
• Bupati Garut Komentari Kisah Viral Driver Taksi Online Wanita Dapat Order Antar Jenazah Dini Hari
Tanggapan Tokoh
Pakar hukum Tata Negara Margito Kamis mengatakan SKT merupakan bagian dari cara pemerintah untuk mengontrol kegiatan organisasi.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad menyoroti alasan yang dikemukakan oleh pengganggas petisi.
"Kalau saya melihat aturan-aturan yang mengatur mengenai apa sih persyaratan sebuah ormas bisa mendapatkan surat keterangan terdaftar itu, tidak ada sama sekali yang terkait dengan soal radikalisme," ujarnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: