Apakah Maskapai Mau Turunkan Harga Tiket Pesawat?

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Citilink mendarat di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.

Namun Menhub justru mengambil kebijakan menaikan tarif batas bawah dari 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas.

Suatu hal yang banyak dinilai tak menyelesaikan masalah.

Saat ditanya alasan perubahan tarif batas bawah, Kementerian Perhubungan mengatakan karena mempertimbangkan aspirasi pengguna jasa penerbangan, agar persaingan sehat industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

Alhasil upaya menurunkan harga tiket pesawat pun menguap.

Menhub Pastikan akan Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Saya Diberi Waktu Seminggu

Kenyataannya, maskapai enggan menurunkan harga tiketnya.

Tiket pesawat terus menyumbang inflasi.

Hal ini dikhawatirkan karena pada Ramadhan, harga-harga kebutuhan pokok juga melonjak dan rawan membuat inflasi kian tinggi.

Langkah Darmin...

Kamis (25/4/2019), Menhub melaporkan persoalan tiket pesawat ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Ia meminta Darmin turun tangan menyelesaikan persoalan itu.

Akhirnya pada Senin (6/5/2019), Darmin memanggil Menhub, Menteri BUMN dan perwakilan Garuda Indonesia ke Kantor Kemenko Perekonomian untuk rapat tertutup.

Setelah kurang lebih dua jam, Menhub keluar dari Kantor Kemenko Perekonomian. Kepada wartawan ia mengatakan akan mengambil satu kebijakan yakni menurunkan tarif batas atas maskapai.

Budi mengatakan diberi waktu seminggu oleh Darmin untuk menurunkan tarif batas atas.

Penurunan itu diharapkan akan membuat maskapai menurunkan harga tiket pesawat yang saat ini disebut dipatok di tarif batas atas.

Harga Tiket Pesawat Mahal, Moeldoko: Ya Mudah-mudahan Ada Solusi

"Rapatnya kami akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Budi.

Halaman
123