Setelah melalui proses pertemuan tersebut, ia lantas mengatakan untuk menunggu KPU menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dan diumumkan pada 22 Mei 2019.
AHY berharap, setelah KPU sebagai lembaga berwenang mengumumkan hasil Pemilu 2019, semuanya dapat menerima keputusan itu dengan baik.
"Mudah-mudahan yang paling akhir nanti, 22 Mei, kita bisa menerima apa pun hasil yang akan dijelaskan oleh KPU," ujar AHY.
• Bertemu Jokowi, AHY Bicarakan soal Pilpres 2019 hingga Sampaikan Salam dari SBY dan Ani Yudhoyono
Selain itu, AHY menyebut dalam pertemuan tersebut ia dan Jokowi saling bertukar pikiran untuk kemajuan Indonesia.
"Bersilaturahmi kembali setelah kesibukan Beliau dan kami juga di lapangan selama 8 bulan terakhir ini," ujar AHY.
"Yang jelas semangatnya adalah kita ingin melihat Indonesia ke depan ini semakin baik, kita juga harus bisa terus menyumbangkan pemikiran, gagasan karena tentunya sebagai semangat dari demokrasi dan keinginan mewujudkan Indonesia yang semakin baik ke depan."
"Tentunya kita bisa harus terus melakukan tukar pikiran dan memberikan masukan-masukan yang baik, yang positif," tutur AHY.
5 Poin Hasil Ijtima Ulama Jilid 3
Diketahui sebelumnya, Ijtima Ulama jilid tiga yang digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
• Reaksi TKN soal Hasil Ijtima Ulama 3 yang Sebut Jokowi-Maruf Harus Didiskualifikasi dari Pilpres
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: