Pilpres 2019

Disambut Warga saat Datangi Baliho Kemenangan Prabowo-Sandi, Fadli Zon: Ini Sah dan Konstitusional

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/4/2019), penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

Namun Satpol PP yang akan mencabut baliho mendapat penolakan dari warga.

Bahkan pada pukul 21.00 WIB, Senin (29/4/2019) sempat terjadi kericuhan.

"Penolakan itu mulai memuncak pada pukul 21.00 WIB. Memang paginya mereka sepakat yang nurunkan Satpol PP, kita ke sana datang malah komitmennya lain," ucap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP, Ruslan.

Ia mengaku pencabutan tersebut karena adanya laporan dari masyarakat.

"Itu laporan dari masyarakat dan kita juga telah koordinasi dengan Bawaslu karena ini untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kabupaten Bogor," ujarnya.

"Perda Tribum nomor 4 tahun 2015 bahwa di dalamnya jika tanpa izin bisa kita turunkan (baliho)," tambahnya.

Sikap dan Tanggapan Bawaslu terkait Baliho Raksasa untuk Kemenangan Prabowo-Sandi

Sedangkan Kapolsek Cileungsi, AKP M Asep Fajar membenarkan insiden tersebut.

Ia mengaku bahwa sejauh ini aparat kepolisian TNI hingga Satpol PP terus berupaya bernegosiasi dan mendamaikan massa yang menolak penurunan baliho tersebut.

"Iya benar (ada penolakan) dan sekarang lagi didamaikan, ada kapolres dan muspida hadir selanjutnya nanti ya," ucapnya dikonfirmasi Kompas.com.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengatakan, dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aturan pemasangan baliho hanya berlaku pada masa kampanye, di luar itu tidak.

Sedangkan apabila mengacu ke UU KUHP untuk mengatur bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat.

"Kalau pendekatannya melalui pelanggaran pemilu jelas tidak diatur di UU itu, apalagi itu spanduknya ucapan selamat, jadi tidak diatur memang karena kampanye sudah selesai. Tapi artinya kita bisa mengacu ke UU KUHP untuk mengatur keamanan, ya itu ketertiban umum," ucapnya.

"Kita berpikir kepada dampaknya karena bisa menggangu proses tahapan pleno yang sedang berjalan. Sebaiknya jangan dipasang, kita tunggu sampai penetapan nanti. Kalau pun mau mengucapkan selamat, ya nanti setelah ada keputusan rekapitulasi tetap," tandasnya. (TribunWow.com)

WOW TODAY: