Pilpres 2019

Disambut Warga saat Datangi Baliho Kemenangan Prabowo-Sandi, Fadli Zon: Ini Sah dan Konstitusional

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon, mendatangi lokasi pemasangan baliho bertuliskan ucapan selamat atas kemenangan Pilpres kubu 02.

Diketahui, Masyarakat pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasang baliho berukuran besar, bertuliskan ucapan selamat dan terima kasih atas perolehan suara di Pilpres 2019.

Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube iNews TV, Rabu (1/5/2019), disebutkan Fadli Zon mendatangi lokasi pada Selasa (30/4/2019) malam.

Terlihat Fadli yang turun dari mobil dikerubungi sejumlah warga yang meminta berfoto bersama.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan penurunan baliho pada Senin (29/4/2019) pagi.

Mahfud MD Tertawa saat Debat dengan Fadli Zon soal Pernyatannya yang Jadi Polemik

Namun warga pendukung kubu 02 Cileungsi menolak dan tak mengizinkan penurunan baliho tersebut.

Atas hal itu, pada kunjungannya, Fadli mengucapkan apresiasi dukungan kepada warga dan relawan pendukung Prabowo-Sandi yang menolak perunan baliho tersebut.

Fadli juga mengatakan bahwa menurutnya pemasangan baliho ini sah secara konstitusional.

Ia mengaku bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah sepakat tidak perlu ada penurunan baliho tersebut.

"Yang menurut saya ini adalah sah dan konstitusional, dan tadi pagi (Selasa (30/4/2019) ada rapat di Kabupaten Bogor, itu menegaskan kembali tidak boleh baliho ini diturunkan, oleh aparat kepolisian," ujar Fadli.

"Saya mendukung ini karena aspirasi masyarakat Cileungsi khususnya yang telah memenangkan Prabowo-Sandi."

Baliho raksasa bertuliskan ucapan terima kasih dan selamat atas perolehan suara Pasangan Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024 di Cileungsi Kabupaten Bogor. ((Dokumen warga))

Sedangkan Fadli Zon juga menyinggung mengenai baliho ucapan kemenangan dalam Pilpres 2019 untuk paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) yang tidak dipermasalahkan.

Satu baliho yang terpasang untuk ucapan selamat atas kemenangan kubu 01 yakni berada di Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Fadli Zon kemudian mempertanyakan aparat yang terkesan tebang pilih, tidak mempersoalkan baliho kemenangan Jokowi-Ma'ruf.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor beraudiensi dengan masyarakat setempat, mengenai penertiban spanduk dan baliho tanpa izin berdasarkan laporan masyarakat, pada Senin (29/4/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/4/2019), penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

Namun Satpol PP yang akan mencabut baliho mendapat penolakan dari warga.

Bahkan pada pukul 21.00 WIB, Senin (29/4/2019) sempat terjadi kericuhan.

"Penolakan itu mulai memuncak pada pukul 21.00 WIB. Memang paginya mereka sepakat yang nurunkan Satpol PP, kita ke sana datang malah komitmennya lain," ucap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP, Ruslan.

Ia mengaku pencabutan tersebut karena adanya laporan dari masyarakat.

"Itu laporan dari masyarakat dan kita juga telah koordinasi dengan Bawaslu karena ini untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kabupaten Bogor," ujarnya.

"Perda Tribum nomor 4 tahun 2015 bahwa di dalamnya jika tanpa izin bisa kita turunkan (baliho)," tambahnya.

Sikap dan Tanggapan Bawaslu terkait Baliho Raksasa untuk Kemenangan Prabowo-Sandi

Sedangkan Kapolsek Cileungsi, AKP M Asep Fajar membenarkan insiden tersebut.

Ia mengaku bahwa sejauh ini aparat kepolisian TNI hingga Satpol PP terus berupaya bernegosiasi dan mendamaikan massa yang menolak penurunan baliho tersebut.

"Iya benar (ada penolakan) dan sekarang lagi didamaikan, ada kapolres dan muspida hadir selanjutnya nanti ya," ucapnya dikonfirmasi Kompas.com.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengatakan, dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aturan pemasangan baliho hanya berlaku pada masa kampanye, di luar itu tidak.

Sedangkan apabila mengacu ke UU KUHP untuk mengatur bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat.

"Kalau pendekatannya melalui pelanggaran pemilu jelas tidak diatur di UU itu, apalagi itu spanduknya ucapan selamat, jadi tidak diatur memang karena kampanye sudah selesai. Tapi artinya kita bisa mengacu ke UU KUHP untuk mengatur keamanan, ya itu ketertiban umum," ucapnya.

"Kita berpikir kepada dampaknya karena bisa menggangu proses tahapan pleno yang sedang berjalan. Sebaiknya jangan dipasang, kita tunggu sampai penetapan nanti. Kalau pun mau mengucapkan selamat, ya nanti setelah ada keputusan rekapitulasi tetap," tandasnya. (TribunWow.com)

WOW TODAY: