Pilpres 2019

Soal Kemungkinan Beda Hasil Real Count KPU dengan Rekapitulasi C1, Mahfud MD Beberkan Hasil yang Sah

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menjelaskan arti nama Habib

"Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi," kata Yusril di Jakarta, Sabtu (20/4/2019), seperti yang dikutip TribunWow.com dari TribunJatim.com, Minggu (21/4/2019).

"Kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6 UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua," jelasnya.

Yusril Ihza Mahendra (TRIBUNNEWS.COM)

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY: