Kalau kurang dari itu, barulah pemilu diulang," tulis @mohmahfudmd.
• Ditagih Janji Potong Leher karena Prabowo-Sandi Menang di Madura, Ini Jawaban La Nyalla
Sehingga Jokowi-Ma'ruf atau Prabowo-Sandiaga harus meraup suara lebih dari 51 persen, dan memenuhi syarat lainnya yaitu memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi alias 17 provinsi.
Dan pada 17 provinsi yang kalah suara, setidaknya memiliki minimal 20 persen suara untuk memenangkan Pilpres.
Refly Harun
Pakar Hukum dan Tata Negara, Refly Harun memiliki perbedaan pendapat.
Hal itu disampaikan Refly Harun melalui akun Twitter miliknya, @Reflyharun, Sabtu (20/4/2019).
Menurutnya, apabila jumlah kontestan hanya dua paslon, maka pengambilan syarat tidak melihat dari persebaran suara.
Sehingga siapa yang mendapatkan jumlah suara terbanyak makan menang.
Ia pun menulis hal itu berdasarkan putusan MK.
"Kalau jumlah pasangannya cuma dua, tidak dibutuhkan syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014," tulisnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014, disampaikan, "bahwa pasangan calon presiden hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa melihat sebaran pemilih lagi".
Putusan MK ini pernah dipakai di Pilpres 2014.
• Beda Pendapat 3 Pakar Hukum soal Syarat Pemenang Pilpres, Jokowi dan Prabowo Punya Peluang
Yusril Ihza Mahendra
Senada dengan Refly Harun, Pakar hukum tata negara dan juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra juga sepakat dengan peraturan MK.
Yusril tetap mengacu pada putusan MK, yang memutusakn jika hanya dua paslon maka tidak perlu melihat persebaran suara.