Pilpres 2019

Jika Prabowo-Sandi Menang, Bisa Terjadi Pertarungan Ketiga Jokowi Versus Prabowo di Pilpres 2024

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto dan Joko Widodo di Pilpres 2019

"Sementara ketika Prabowo tampilkan Sandi itu kalo tampil di depan, itu Prabowo nya bicara sedikit lalu langsung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) nya ditampilkan ke depan yang bermanfaat bagi demokrat, lalu bukan Amien Rais (Dewan Pengarah PAN) yang ditampilkan di depan tapi Hanafi Rais yang ditampilkan di depan jadi artinya ini semacam kebalikan dari yang di sana (Jokowi)," tambah Effendy Ghazali.

Habib Rizieq Sampaikan Pesan pada Pemilu 2019, Imbau WNA Jauhi Lokasi-lokasi TPS

 

Hal itu dianggap Effendy sebagai cara Prabowo untuk mempersiapkan kader muda ke masa depan Indonesia.

"Seakan-akan sampai hari ini membawa ke zaman lalu yang satu dibawa ke zaman milenial, seakan-akan, figur Pak Prabowo itu mengantarkan Indonesia ke masa depan atau mengantarkan anak-anak muda ke Indonesia masa depan," tambahnya.

Pemilihan di TPS 42 Berlian Indah di Gowa Sempat Dihentikan karena Ada 9 Surat Suara Sudah Tercoblos

Dari kubu Jokowi pun sudah mulai mempersiapkan datangnya kader-kader muda dari Prabowo itu dengan mempersiapkan 100 orang juru bicara.

"Maka cepet-cepet dilatih 100 juru bicara karena sadar itu tantangannya begitu gak mungkin lagi menghadirkan ketua umum partai untuk mengahadapi anak muda dan zaman milenial," ujar Effendy.

Lihat videonya di sini:

Sementara itu, diberitakan dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan terhadap uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta, 28 Juni 2018 pukul 09.00 WIB.

Pada intinya, para pemohon menginginkan ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali, tidak ditafsirkan secara berturut-turut.

Banyak Wartawan Asing yang Mendampingi Prabowo Nyoblos, Ada Apa?

Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018.

Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.

Sementara perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY: