Pilpres 2019

Pemilu - Pilpres 2019, Pemilih Perantau Tidak Bisa Mencoblos Jika Tidak Menggunakan Formulir A5

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemungutan suara dalam Pemilihan Umum 2019 yang berlangsung di KBRI Lisbon, Portugal, Sabtu (13/4/2019).

Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.

H-1 Pencoblosan, Begini Cara Cek Apakah Nama Anda Sudah Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU kabupaten/kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU kabupaten/kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Aturan soal penggunaan e-KTP telah tertuang dalam Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya

WOW TODAY: