Dari proses introgasi yang dilakukan pihak komite sekolah, pelaku lalu mengakui bahwa dirinya memang melakukan tindakan tak senonoh tersebut kepada anak didiknya.
"Aksi bejat itu terungkap setelah korban juga melaporkan secara tertulis kepada guru lainnya di sekolah itu. Bahwa pelatih Pramuka mereka telah berbuat tidak senonoh," sebut AKP Agung.
• Sempat Diusir Keluarga karena Hamil, Wanita Tunawicara di Gowa Diperkosa Pengasuhnya dan Punya Anak
Pelaku memang sudah menjadi pelatih Pramuka di sekolah tersebut semenjak tahun 2016 lalu.
Selama melakukan tugasnya, ia dikenal kerap melakukan kegiatan kepramukaan pada malam hari.
Namun anehnya, tidak semua anggota Pramuka ia ajak untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Pelaku biasanya hanya mengajak sejumlah siswa yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
• Otaki Pembunuhan Calon Pendeta di OKI, Pelaku Nang Tak Jadi Perkosa saat Dengar Permohonan Korban
Hingga saat ini, 11 siswa telah melaporkan diri sebagai korban pencabulan yang dilakukan oleh Rizal.
Akan tetapi, pihak kepolisian tak menutup kemungkinan jika nantinya jumlah korban akan bertambah.
“Kemungkinan jumlah korban bisa bertambah ketika ada siswa yang melaporkan lagi. Sebab perbuatan tersangka sudah sejak 2016," ungkapnya.
Pihak kepolisian sudah menemui para korban untuk dimintai keterangan.
• 5 Fakta Guru Olahraga yang Cabuli 7 Siswi SD, Mengaku Hanya Gemas hingga Dipicu Keadaan Istrinya
Atas tindak pencabulan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 dan Perlindungan anak Jo pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP,
Dengan pasal yang dikenakan pada pelaku, ia diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Lihat berita lainnya di sini:
TONTON JUGA:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)