TRIBUNWOW.COM - Rizal Kristianto (32), seorang pelatih Pramuka di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tega lakukan pencabulan terhadap 11 siswanya.
Untuk melancarkan aksi pencabulannya, lelaki yang diketahui merupakan warga Purbalingga, Jawa Tengah, itu menggunakan dalih dengan menyuruh siswanya untuk mengikuti kegiatan kepramukaan.
Kegiatan kepramukaan ini digelar pada malam hari, berlokasi di Sanggar Pramuka sekolah tersebut.
Lantaran disuruh oleh pelaku sebagai pelatih Pramuka di sekolah tersebut, para korban kemudian menurut dan mengikuti kegiatan kepramukaan tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jateng, Minggu (31/3/2019), kegiatan yang dilakukan hingga larut malam itu menyebabkan para siswa kemudian dianjurkan untuk menginap saja dan tidur di dalam sanggar.
• Ayah Kandung Cabuli 5 Putrinya, 1 Korban Hamil hingga Melahirkan
Para siswa lalu menurut dan bersedia untuk bermalam di sanggar Pramuka sekolah.
Ketika bermalam itulah, Rizal kemudian melancarkan aksinya untuk mencabuli para siswa.
Setelah pelaku mengetahui bahwa para siswanya telah tertidur, pelaku lalu mendekap siswanya dari arah belakang.
Pelaku kemudian melucuti pakaian yang dikenakan korban dan melakukan aksi pencabulan.
• Orangtua Curiga Anak Sering Telat Menstruasi dan Alami Pendarahan, Terungkap Jadi Korban Pencabulan
Keterangan terkait peristiwa pencabulan yang dialami para siswa anggota Pramuka tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian Banyumas melalui Kasatreskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan, saat ditemui pada Sabtu (30/3/2019).
Peristiwa pencabulan tersebut terungkap ketika seorang siswa yang menjadi korban pencabulan Rical, FKA (13), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
FKA menyebut bahwa memang benar pada saat kejadian, awalnya diadakan kegiatan pramuka, Minggu (24/3/2019), sekitar pukul 00.30 WIB.
• Kepala Sekolah di Ende Cabuli Tiga Siswi, Terungkap Lakukan Tindakan Tak Senonoh Itu di Ruang Kerja
Namun saat dirinya dan beberapa temannya bermalam di sanggar Pramuka sekolah lantaran kegiatan selesai terlalu malam, ia justru menjadi korban pencabulan tersebut.
Esok harinya, Senin (25/3/2019), kedua orang tua FKA segera melaporkan kejadian yang dialami anak lelakinya itu kepada pihak komite sekolah.
Pihak komite sekolah kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (28/3/2019), tak berapa lama usai mendapat laporan dari kedua orang tua korban.
Dari proses introgasi yang dilakukan pihak komite sekolah, pelaku lalu mengakui bahwa dirinya memang melakukan tindakan tak senonoh tersebut kepada anak didiknya.
"Aksi bejat itu terungkap setelah korban juga melaporkan secara tertulis kepada guru lainnya di sekolah itu. Bahwa pelatih Pramuka mereka telah berbuat tidak senonoh," sebut AKP Agung.
• Sempat Diusir Keluarga karena Hamil, Wanita Tunawicara di Gowa Diperkosa Pengasuhnya dan Punya Anak
Pelaku memang sudah menjadi pelatih Pramuka di sekolah tersebut semenjak tahun 2016 lalu.
Selama melakukan tugasnya, ia dikenal kerap melakukan kegiatan kepramukaan pada malam hari.
Namun anehnya, tidak semua anggota Pramuka ia ajak untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Pelaku biasanya hanya mengajak sejumlah siswa yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
• Otaki Pembunuhan Calon Pendeta di OKI, Pelaku Nang Tak Jadi Perkosa saat Dengar Permohonan Korban
Hingga saat ini, 11 siswa telah melaporkan diri sebagai korban pencabulan yang dilakukan oleh Rizal.
Akan tetapi, pihak kepolisian tak menutup kemungkinan jika nantinya jumlah korban akan bertambah.
“Kemungkinan jumlah korban bisa bertambah ketika ada siswa yang melaporkan lagi. Sebab perbuatan tersangka sudah sejak 2016," ungkapnya.
Pihak kepolisian sudah menemui para korban untuk dimintai keterangan.
• 5 Fakta Guru Olahraga yang Cabuli 7 Siswi SD, Mengaku Hanya Gemas hingga Dipicu Keadaan Istrinya
Atas tindak pencabulan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 dan Perlindungan anak Jo pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP,
Dengan pasal yang dikenakan pada pelaku, ia diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Lihat berita lainnya di sini:
TONTON JUGA:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)