TRIBUNWOW.COM - Brandy Adrian Da Silva (24) kerap menunduk saat majelis hakim membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/3/2019).
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan sembilan tahun penjara kepada Brandy.
Terhadap vonis itu, terdakwa hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.
Usai berdiskusi, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.
Brandy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
• Viral di Instagram, Video Hujan Butiran Es Terjadi di Ungaran, Semarang
Yakni menyetubuhi disertai ancaman terhadap korban yang merupakan teman dari kekasihnya sendiri.
"Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi kami menerima (vonis)," ucap Benny Hariyono selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawengan.
Meski vonis majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan pada sidang pekan lalu.
Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Brandy dengan pidana penjara selama sebelas tahun.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sepakat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Brandy dinyatakan telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dimana pelaku memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.
Untuk itu ia dijerat Pasal 285 KUHP.
• Menteri Susi Ungkap Kekecewaan soal Pelelangan Kapal Asing yang Ditangkap KKP
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Brandy Adrian Da Silva dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Sri Wahyuni.