Dirinya mengungkapkan alasan perbuatan tersebut tak dapat ditolerir.
Pertama, Vietnam sebagai state party dari Convention on the International Regulations for Preventing Collision at Sea 1972 (COLREGS 1972), telah melanggar Rule 8 COLREGS 1972 yaitu Action to Avoid Collision.
Kedua, perbuatan memotong haluan laju KRI TOM-357 menimbulkan resiko keselamatan jiwa dari para awak kapal patroli KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugasnya.
Ketiga, perbuatan Vietnam Fisheries Resources Surveillance Kiem Ngu 2142124 dan 214263 merupakan bentuk Obstruction of Justice (merintangi proses hukum) karena menghalangi KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugas.
• Kapal Pesiar Viking Sky Kena Badai di Laut Norwegia, Sejumlah WNI Asal Bali Ikut Jadi Penumpang
Sementara itu dikutip dari Kompas, Selasa (26/2/2019), Susi Pudjiastuti menyatakan perbuatan tersebut bukan kejadian yang pertama kali dilakukan.
“Ini bukan kejadian pertama, dalam satu minggu, sudah dua kali dilakukan. Pemerintah Vietnam sebagai bagian dari masyarakat dunia seharusnya tidak membiarkan hal ini terus terjadi,” kata Susi Pudjiastuti, dalam konferensi persnya di Bandung, Senin (25/2/2019).
Sebelumnya, pada 19 Februari 2019, kapal VFRS bernama KN-241 melakukan hal yang sama saat kapal pengawas perikanan Indonesia, KP HIU Macan 01 milik PSDKP KKP menangkap 4 kapal Vietnam di Natuna Utara.
“Dulu, Vietnam lakukan illegal fishing tanpa ada pengawalan, sekarang ada pengawalan,” papar Susi Pudjiastuti.
Ia menilai harusnya Vietnam segera melakukan perbaikan dan menyelaraskan diri dengan berbagai gerakan global pemberantasan IUU Fishing.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Atri)
TONTON JUGA: