"Pemberlakuannya adalah tanggal 1 Mei 2019. Kenapa tanggal 1 Mei? Pertama mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif yang baru ini. Pasti nanti masyarakat pasti berhitung," ujar Budi Stiyadi Senin (25/3/2019).
Lihat video ini.
Berikut tarif ojek online.
Zonasi I (Sumatera, Jawa, dan Bali)
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Tonton juga.
(TribunWow.com/Ami)