TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan telah menentukan tarif ojek online di setiap daerah di Indonesia.
Tarif baru akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2019.
Dikutip dari wartakotalive.com, tarif akan dibagi menjadi tiga zona dengan kisaran harga batas bawah Rp 1.850/Km dan batas atas Rp 2.600/Km, Selasa (26/3/2019).
• Viral Bayi di Lampung Diberi Nama Gopay Allfarian CB, Pihak Gojek Berikan Hadiah Ini
Pembagian tiga zona tersebut akan memiliki tarif yang berbeda-beda.
Pembagian wilayah ini terdiri dari zona satu yaitu wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali.
Zona dua yaitu wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (jabodetabek).
Kemudian zona tiga untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.
• Tarik Ulur Tarif Ojek Online, Pengemudi Tuntut Rp 3.000 Per Kilometer
Dari ketiga zona tersebut, zona dua mendapat harga paling tinggi yaitu tarif bawah Rp 2.000 perkilometer dan tarif batas atas Rp 2.500 perkilometer.
Sedangkan biaya jasa minimal yaitu Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa biaya jasa digunakan untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
"Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-10.000, ini per 4 kilometer. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 kilometer ini biayanya sama," kata Budi Setiyadi, Senin (25/3/2019).
Dikutip dari chanel YouTube BeritaSatu, semua supir ojek online harus memiliki BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, Selasa (26/3/2019).
• Aturan Ojek Online Diterbitkan, Masalah Tarif akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan
Selain itu pihak operator tidak diperbolehkan menaikan harga melebihi batas atas saat di waktu-waktu tertentu seperti hujan atau jam sibuk.
Pemberlakuan harga baru ini akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2019.
Pemilihan waktu tersebut untuk memberikan waktu kepada masyarakat dan pihak pemilik ojek online untuk membiasakan .