Sementara terkait korban lainnya, Iptu Desi mengatakan belum memperoleh pengaduan di Polsek Lembak.
Ia menegaskan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU no. 17 Tahun 2016.
"Namun yang pastinya ini akan tetap kita tindak lanjuti,dan terkait kasus ini tersangka kita ancam dengan pasal Pasal 81 ayat 2 UU no. 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No.35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Tonton Video Lainnya:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)