Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari ibu korban kemudian menyebutkan bahwa korban ternyata dicabuli ayahnya semenjak duduk di kelas 3 SD.
Berdasarkan penyelidikan, terakhir kali pelaku mencabuli korban adalah pada bulan Januari 2019.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” sebut Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, seperti dikutip dari Tribun Padang, Rabu (13/3/2019).
“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” lanjutnya.
• Niat ke Kamar Mandi tapi Pintu Terkunci, Istri Justru Temukan Suami Cabuli Anak Kandungnya
Polisi menduga korban memutuskan untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu lantaran sudah mulai mengerti.
"Dia anak enggak ngerti, enggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia enggak bisa karena kondisinya itu."
"Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ungkapnya.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan atas kasus ini belum bisa menyimpulkan modus yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya itu.
“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelas Afrides.
• Ditinggal Ibu ke Kebun, Bocah 12 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Ini Alibi Pelaku Ajak Anak ke Kamar
Lihat video selengkapnya di sini:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)