TRIBUNWOW.COM - Menjelang bulan Ramadhan tahun 1440 H, yang masih memiliki utang puasa di Ramadhan tahun lalu diwajibkan untuk mengganti puasa atau mengqadha.
Puasa qadha atau puasa pengganti adalah puasa yang dilaksanakan untuk ganti puasa yang ditinggalkan pada bulan ramadhan.
Dilansir oleh dalamislam.com Seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan jika memiliki halangan, namun wajib mengqadha atau mengganti puasanya tersebut setelah bulan ramadhan.
• Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa Ramadhan 1440 H/2019: Jadwal Salat, Imsak dan Buka Puasa
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi :
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun tidak semua orang bisa mengganti puasa Ramdhan.
• Perhitungan Penentuan Awal Bulan Puasa Ramadhan 1440 H/2019 Menurut Lapan RI
Adapun kriteria yang masih diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramdhan, yaitu orang yang sakit dan sakitnya membuat lemah, Musafir, Wanita yang haid atau berhalangan, Ibu hamil dan menyusui, dan orang yang sudah tua renta.
Seseorang yang sudah bisa disebut tua renta adalah yang sudah berusia 70 tahun dan menderita sakit atau lemah fisik.
Khusus untuk seseorang yang sudah berusia tua renta tidak diharuskan untuk mengqadha puasa, namun bisa diganti dengan membayar fidyah.
Mengingat puasa Ramdhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim, maka menganti puasa Ramadhan juga wajib hukumnya.
Jika orang yang masih mempunyai utang puasa Ramadhan itu sudah meninggal, maka ahli waris atau keluarganya yang wajib membayarkan, baik dengan mengqadha ataupun membayar fidyah.
• Jadwal Salat, Imsak, dan Buka Puasa di Bulan Ramadhan 1440 H/2019
Ketentuan Niat Mengganti Puasa Ramdhan