Kabar Tokoh

Reaksi Mahfud MD saat Disebut Bisa Jadi Hakim MK karena Peran SBY yang Jadi Presiden 2 Periode

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara setelah disebut bisa menjadi Hakim MK berkat peran mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (13/3/2019).

Diketahui, awal mulanya, Mahfud MD mencuitkan soal UU ITE pada 27 Februari 2019 lalu.

"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.

Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah.

Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut," tulis Mahfud MD.

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya soal Permohonan Maaf Tengku Zulkarnain terkait RUU PKS

Postingan tersebut kemudian dikomentari oleh warganet dengan akun @Fianto94.

Netter itu mengatakan bahwa SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritiknya.

"Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE.

Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga," ujarnya.

Mahfud MD lantas memberikan sanggahan, menurutnya, terhukum pertama berdasarkan UU ITE adalah Prita Mulyasari, dan itu terjadi era SBY.

"Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY. Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman," tulis Mahfud MD.

Netizen dengan akun @Marco_Alfa20 lalu memberikan komentar, dengan menyinggung kalai bukan karena SBY, Mahfud MD tidak akan jadi ketua MK.

"Kalau bukan Pak @SBYudhoyono , anda tak pernah merasakan jadi ketua MK.

'BaCrit'.. BanyakCrita aja sampean," kata akun @Marco_Alfa20.

Halaman
123