Berdasar pengakuan ZL, ia menyuruh rekannya berinisial SR (35) warga Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Polisi pun memburu pelaku dan meminta bantuan Polda Aceh untuk menangkap pelaku SR di Medan, Sumatera Utara.
Setelah itu, SR dan ZL pun dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lanjutan.
“Nanti penyidikan dan pendalaman dilakukan oleh Polres Lhokseumawe. Polda Aceh prinsipnya hanya membantu saja,” ujar Kompol Suwalto.
Cek video lainnya di sini:
(TribunWow.com)