Setelah ditahan dan menjalani pemeriksaan selama dua hari, Andi Arief dibebaskan oleh pihak kepolisian, Selasa (5/3/2019) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menyatakan proses administrasi Andi Arief sudah selesai di Direktorat IV Bareskrim Polri.
Wasekjen Partai Demokrat itu pun diperbolehkan pulang.
• Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru: Prabowo-Sandiaga Pepet Jokowi-Maruf, Lihat Selisihnya
"Proses administrasi sudah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangai. Untuk malam ini, AA sudah diperbolehkan pulang," ujar Dedi lewat pesan singkat, Selasa malam (5/3/2019).
Namun Andi Arief masih harus kembali mendatangi Direktorat IV Bareskrim untuk menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional.
(TribunWow.com)