Andi Arief Terjerat Narkoba

Seusai Ungkap Alasan Hasil Tes Andi Arief Negatif, RSKO Beberkan Rujukan Bukti Hukumnya

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Politisi Demokrat Andi Arief

TRIBUNWOW.COM - Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Azhar Jaya membeberkan apa yang bisa menjadi rujukan pembuktian hukum mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu.

Dilansir oleh Tribunnews.com, hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di RSKO, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).

Azhar menyatakan, harusnya yang jadi rujukan tes urine Andi Arief yakni dari hasil pemeriksaan pertama kali.

"Dalam kasus ini kalau tidak salah yang dilakukan pihak Polri atau pun BNN, itu yang jadi rujukan," ungkap Azhar.

Selain itu, Azhar juga mengungkapkan alasan terkait hasil pemeriksaan urine Andi Arief negatif terdapat kandungan narkoba.

Ia menjelaskan bahwa kandungan Methaphetamin (sabu) dalam rapid tes urine hanya bisa dideteksi maksimal dua hari setelah mengonsumsinya.

Mantan Wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat, Andi Arief berjalan menuju gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019). Dir 4 Narkotika menyerahkan Andi Arief untuk menjalani proses rehabilitasi ke BNN. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Andi Arief: Saya Tahu Bang Karni Ilyas Terlibat Menghabisi Saya, Karni: Anda Keliru

Untuk itu dirinya mengatakan selebihnya dari dua hari itu tak akan bisa mendeteksi kandungan narkoba pada seseorang.

"Kalau sudah lewat dari hari itu, hari kelima, keenam, ketujuh, kemungkinan tidak terdeteksi dan hasilnya negatif," papar Azhar.

Azhar juga mengatakan sebenarnya ada pemeriksaan lain selain tes urine untuk pembuktian seseorang mengonsumsi narkoba atau tidak.

Pemeriksaan itu dilakukan dengan tingkatan yang lebih tinggi.

"Ya ada tingkatan yang lebih tinggi seperti AMID atau GCMS," ujar Azhar.

Sebelumnya, Azhar turut menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Andi Arief hanyalah sebagai pasien sukarela.

"Saudara AA datang sebagai pasien sukarela bukan pasien terkait kasus hukum," ujar Azhar seperti dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.

"Karena tidak disertai surat pengantar dari lembaga hukum sesuai prosedur yang ada."

"Jadi kalau pasien terkena kasus hukum biasanya ada surat terima berita acara," imbuhnya kemudian.

Azhar mengatakan, Andi Arief yang di dampingi pengacaranya dan seorang penyidik dari Bareskrim itu dapat kapan saja menghentikan perawatan terhadap dirinya.

Sebab status Andi Arief sebagai pasien sukarela, buka pasien hukum yang proses pemeriksaannya diatur oleh penegak hukum.

"Dia bisa menghentikan perawatan kapan saja," tutur Azhar.

"Kalau pasien hukum, dia tidak bisa, karena dalam tanda kutip kita harus berkoordinasi dengan penegak hukum," tandasnya.

Andi Arief Berterima Kasih kepada Warga Sumatera Barat yang Mendoakan Kesembuhan Ani Yudhoyono

Penangkapan Andi Arief

Sementara itu diberitakan TribunWow.com sebelumnya, Andi Arief telah ditangkap pihak kepolisian di sebuah kamar Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, atas kasus narkoba, Minggu (3/3/2019).

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di KompasTV, Senin (4/3/2019).

• Prabowo Sebut Elite di Jakarta Hatinya Sudah Beku, TKN Jokowi: Saya Tidak Percaya

Iqbal menjelaskan, penggerebekan Andi Arief ini berawal dari informasi yang pihak kepolisian dapat dari masyarakat bahwa ada pengguna narkoba di sebuah kamar hotel.

"Setelah penyelidikan, mapping, dan sebagainya, petugas berhasil menggerebek dan melakukan upaya paksa kepolisian berbentuk penangkapan dan penyitaan terhadap beberapa yang diduga barang bukti," papar M Iqbal.

"Beberapa yang diduga barang bukti, yang diduga seperangkat alat untuk menggunakan narkoba sudah kami sita," sambungnya.

Menurut Iqbal, Andi Arief sudah menjalani tes urin.

Hasil yang didapat, Andi Arief positif mengkonsumsi sabu.

• BPN Klaim Elektabilitas Prabowo-Sandi Unggul Tipis dari Jokowi-Maruf

Mengutip dari Kompas.com, kepolisian menyatakan Andi Arief hanya sebagai pengguna narkoba dan belum menemukan bukti bahwa Andi terlibat peredaran narkoba.

"Belum ditemukan bukti-bukti, fakta-fakta kuat apakah saudara AA berkolerasi dengan kelompok mana, mafia mana, dan lain-lain. Sampai saat ini diduga kuat saudara AA hanya sebatas pengguna," ucap Iqbal.

Setelah ditahan dan menjalani pemeriksaan selama dua hari, Andi Arief dibebaskan oleh pihak kepolisian, Selasa (5/3/2019) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menyatakan proses administrasi Andi Arief sudah selesai di Direktorat IV Bareskrim Polri.

Wasekjen Partai Demokrat itu pun diperbolehkan pulang.

• Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru: Prabowo-Sandiaga Pepet Jokowi-Maruf, Lihat Selisihnya

"Proses administrasi sudah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangai. Untuk malam ini, AA sudah diperbolehkan pulang," ujar Dedi lewat pesan singkat, Selasa malam (5/3/2019).

Namun Andi Arief masih harus kembali mendatangi Direktorat IV Bareskrim untuk menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional. 

(TribunWow.com)