Ferdinand juga menyoroti soal cuti capres petahana yang menurutnya longgar.
Untuk itu, Ferdinand menilai perlu untuk mengkritisi pasal 282 UU No 7/2017 tentang pemilu itu.
"Persoalan Cuti Capres Petahana juga cukup longgar saat ini. Capres boleh hanya cuti sebatas pada saat kampanye saja.
Jika kampanye 3 jam, mk boleh cutinya 3 jam saja. Stlh selesai kampanye, petahan blh kembali bertugas sbg presiden.
Atas kelonggaran cuti itu, maka yang perlu di kritisi adlh pasal 282 UU No 7/2017 yang melarang membuat kebijakan yg menguntungkan dirinya.
Kebijakan dan tindakan inilah yg menambah suara, ini yg hrs dihentikan sprt pemberian bantuan yg dipaksakan dr sisi waktu," kicaunya.
• Jokowi Diserang Kampanye Hitam Peniadaan Pelajaran Agama, TKN akan Ambil Tindakan Tegas
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, aktivitas Jokowi sebagai presiden sekaligus calon presiden menjadi polemik di masyarakat.
Banyak yang menilai Jokowi harusnya cuti selama masa kampanye.
Menanggapi ini, Jokowi menjelaskan bahwa tidak ada aturan KPU yang mengharuskannya cuti total untuk melaksanakan kampanye.
Karena itu, ia tetap bekerja menunaikan kewajibannya sebagai seorang kepala negara.
“Ya ini aturan KPU, semuanya kan berangkat dari aturan. Kalau aturan mengharuskan kita harus cuti total, ya saya akan cuti total. Aturan KPU kan tidak mengharuskan itu, ya kan. Dan saya masih bisa bekerja, paling (kampanye) hari Sabtu atau Minggu, lebih baik seperti itu,” kata Jokowi, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/3/2019).
“Aturan memperbolehkan kok, kalau aturan mengharuskan ya saya akan cuti,” tuturnya.
(TribunWow.com/Nanda)