Dari hasil penyelidikan kepolisian, SY telah melakukan aksi bejatnya selama lebih dari lima tahun belakangan.
Pelaku awalnya mengajak korban untuk menonton film, kemudian baru memberikan iming-iming tambahan uang jajan kepada korban.
“Untuk motif pelaku, ialah dengan cara mengajak korban untuk nonton film porno. Setelah itu diiming-imingi uang Rp 20 sampai 30 ribu, agar mau menuruti nafsu bejat pelaku,” tutur Sutrisno.
• Putrinya Jadi Korban Pencabulan Kakak dan Ayahnya, sang Ibu Mengaku Tak Menemukan Keanehan
Atas kelakuannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Terkait kasus pencabulan yang akhir-akhir ini marak terjadi, Sutrisno kemudian memberikan imbauan kepada para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya.
"Dalam hal ini diimbau kepada seluruh orang tua, agar selalu memperhatikan pergaulan dan lingkungan tempat bermain. Karena rata-rata yang melakukan orang dekat, jangan lepas kontrol mengawasi anak," tukas Sutrisno mengingatkan.
Lihat berita lainnya di sini:
Tonton Video Lainnya:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)