Terkini Daerah

Oknum PNS Cabuli Anak Tiri hingga 2,5 Tahun, Bohongi Korban dengan Lakukan Pengobatan Rukyah

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan

TRIBUNWOW.COM - Modus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sumarwan (59), warga Desa Bendungan Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, akhirnya terungkap.

Dikutip dari Kompas.com, Sumarwan diketahui melakukan tindakan cabul pada anak tirinya, AS (17) selama 2,5 tahun lamanya.

Demi melancarkan aksinya itu, Sumarwan membohongi korban dengan dalih melakukan pengobatan rukyah.

Dijelaskan oleh Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih, peristiwa tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2016.

Janji Belikan Pulsa, Pria Beristri di Lampung Perdaya Gadis ABG dan Mencabulinya Berulang Kali

Pelaku menggunakan kesempatan saat sang istri, yang merupakan ibu kandung korban, sedang tidak berada di rumah.

"Pencabulan dilakukan saat korban sendirian di rumah tanpa pengawasan ibunya," jelas Verena, Senin (4/3/2019).

Kompol Verena menjelakan, modus yang digunakan Sumarwan adalah dengan mengecek keperawanan sang buah hati.

Sumarwan (baju tahanan belakang kanan), seorang PNS pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Kecamatan Semin, Gunungkidul, di Mapolres Gunungkidul, Senin (4/3/2019). ((KOMPAS.com/MARKUS YUWONO))

Ia kemudian meraba bagian bagian vital korban beberapa kali.

Tindakan cabul yang dilakukan oleh Sumarwan, ternyata tidak diketahui oleh sang istri sampai akhir tahun 2018.

"Hal ini sudah dari pertengahan tahun 2016 sampai akhir tahun 2018," ucap Verena.

Pencabulan yang dilakukan oleh Sumarwan tersebut bahkan membuat korban depresi.

Ia juga kerap mengeluhkan sakit.

10 Pelajar SMP Tertangkap Miliki Grup WhatsApp Cabul, Anggota Diwajibkan Bagikan Konten di Grup

Korban bahkan sempat dirawat di rumah sakit karena keluhan sakit yang dirasakannya.

Seusai pulang dari rumah sakit, pelaku ternyata tak menghentikan aksi cabulnya.

Pelaku membohongi AS, dengan dalih melakukan pengobatan pada korban.

Sumarwan mengaku akan bisa menyembuhkan sakit yang diderita sang anak, dengan metode rukyah.

Ilustrasi - Pencabulan. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Dengan dalih metode rukyah tersebut, korban kembali dicabuli oleh sang ayah.

"Pada saat anak ini keluhkan sakit, ayah tirinya ini berupaya melakukan penyembuhan dengan cara rukyah. Namun rukyah mengarah ke pencabulan," ucap  Verena.

Verena menjelaskan, korban akhirnya mengadu pada saudaranya, lantaran tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya itu.

Pengakuan korban pada saudaranya itu turut diketahui sang ibu.

Akhirnya, ibu AS yang merupakan istri Sumarwan melaporkan pelaku pada kepolisian.

"Karena tidak tahan lagi, korban cerita apa yang dialaminya ke saudaranya, dan setelah itu ibu korban tahu lalu lapor ke polres," ujar Verena.

Akhirnya, pihak keluarga melaporkan tindakan cabul yang dilakukan oleh Sumarwan pada 29 Januari 2019 lalu.

Diperiksa sebagai saksi, Sumarwan kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

Pengakuan Suami yang Tega Bunuh Istri dan Bayi 40 Hari karena Ditolak Berhubungan Badan

Ericssen Ilustrasi pencabulan (Kompas.com)

Setelah tindakan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya, korban depresi dan tidak stabil.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan
Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko, Senin (4/3/2019).

"Korban masih moody (murung) dan belum stabil," jelas Sujoko dikutip dari Kompas.com.

Untuk itu, AS mendapatkan pendampingan dari pemerintah dan kepolisian agar kondisinya membaik.

"Kami melakukan pendampingan terhadap korban (pencabulan ayah tiri) bersama lembaga lainnya," ujar Sujoko.

Berkaca dari kasus AS, Sujoko menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual biasanya dilakukan oleh terdekat.

"Korban kekerasan seksual rata-rata banyak dilakukan oleh orang dekat atau orang yang dikenal korban, bisa ortu, pacar, tetangga dan lainnya," ucap Sujoko. (TRIBUNWOW.COM)

Cek video lainnya di sini: