"Biasalah untuk pemeriksaan," ucap Johanes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019) pagi.
"Itu kan kalau di pengadilan tinggi, itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," sambungnya.
Johanes menjelaskan pihaknya telah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani.
Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan mendekam di tahanan hingga 30 April 2019.
(TribunWow.com)