Kabar Tokoh

Ahmad Dhani Tolak Tandatangani Perpanjangan Penahanan, Kejati Jatim: Tetap Berjalan, Ini Upaya Paksa

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah.

"Biasalah untuk pemeriksaan," ucap Johanes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019) pagi.

"Itu kan kalau di pengadilan tinggi, itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," sambungnya.

Johanes menjelaskan pihaknya telah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani.

Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan mendekam di tahanan hingga 30 April 2019.

(TribunWow.com)