Kabar Tokoh

Ahmad Dhani Tolak Tandatangani Perpanjangan Penahanan, Kejati Jatim: Tetap Berjalan, Ini Upaya Paksa

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah.

TRIBUNWOW.COM - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Richard Marpaung angkat bicara terkait penolakan Ahmad Dhani untuk menandatangani perpanjangan penahanan.

Richard menegaskan terkait penolakan tersebut, Ahmad Dhani tetap akan menjalani perpanjangan penahanan.

Dirinya menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut merupakan bentuk dari upaya paksa.

“Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa,” papar Richard di Gedung Kejati Jatim, seperti dilansir oleh TribunJatim.com, Jumat (1/3/2019).

Kunjungi Ahmad Dhani di Penjara sebelum Hari Ulang Tahunnya, Safeea Ahmad: Ayah Cepat Pulang

Richard juga menjelaskan bahwa surat itu telah diterima pihak dari Rutan Klas 1 Medaeng, Jawa Timur.

Sebelumnya ia juga membenarkan bahwa masa penahanan Ahmad Dhani akan diperpanjang selama 60 hari.

“Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang,” ucap Richard.

Keuangan Ahmad Dhani Disebut Kuasa Hukum Mulai Bermasalah sejak Mendekam di Penjara

Sementara dikutip dari Kompas.com, penolakan Ahmad Dhani tandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut, disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sahid SH, Jumat (1/3/2019).

Sahid menjelaskan penolakan itu dilakukan Ahmad Dhani lantaran tak memiliki dasar hukum.

"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," jelas Sahid.

Sahid menegaskan kalau Ahmad Dhani tidak dibebaskan hingga masa yang ditentukan, maka hal ini telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti. Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," tegas Sahid.

Dirinya mengungkapkan, bos Manajemen Republik Cinta itu ditahan, berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, perpanjangan penahan itu tak lazim lantaran Ahmad Dhani tidak sedang menjalani proses sidang.

Momen saat Ahmad Dhani Menangis Tak Bisa Hadiri di Perayaan Ulang Tahun Safeea Ahmad

Sementara itu, Johanes Suhadi selaku juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan, sebelumnya Ahmad Dhani ditahan untuk 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019 setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lantas Johanes menyatakan perpanjangan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Halaman
12