DPK hanya bisa memilih dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
• Tempat Pemungutan Suara Pemilu Serentak, Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Sedangkan untuk pemilih yang berada di luar domisili, Anda dapat melakukan pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dikutip dari akun resmi KPU, masyarakat yang sedang tidak sedang berda di domisili KTP dapat melakukan pemindahan TPS, Rabu (20/2/2019).
Pemindahan TPS dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemilihan, 17 April 2019.
Cara pemindahan cukup mudah, Anda hanya perlu mengisi Formulir A5 yang bisa didapatkan di KPU Kabupaten/Kota asal atau terdekat.
(TribunWow.com/Ami)