"Dan orang yang tahu Undang-Undang pasti tahu aturannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pemberitaan tersebut hanya membuat gaduh suasana politik.
"Bikin gaduh saja, terutama akan mengurangi kepercayaan akan integritas pasangan 01, itu tujuannya, karena saya kirang sudah jelas tidak boleh (Ahok gantikan Ma'ruf)," kata Mahfud.
Menurut Mahfud MD, tidak gampang mengganti seorang cawapres, secara hukum, baik itu sebelum pemungutan suara, maupun sesudah dipilih.
Ada ancaman hukum yang tidak ringan di sana.
"Saya mau tambahkan, secara hukum, kalau ada calon presiden/cawapres mengundurkan diri sebelum pemilihan, itu ancaman hukumannya 1 (5-ralat Mahfud) tahun dan denda Rp50 miliar."
"Kalau Parpol yang menarik, itu hukumannya 100 miliar, sama hukumannya 6 tahun, jadi tidak mudah mengganti-ganti, ini soal negara ini" ucap Mahfud.
Dikutip dari TribunJakarta, dalam informasi yang disebar koran Indopos, terdapat grafis yang memperdiksi pergantian Ma'ruf AMin dengan Ahok.
Ada 5 skenario yang memungkinan pergantian tersebut.
Tahap 1, Jokowi-Maaruf terpilih, kemudian Maaruf berhenti dengan alasan kesehatan.
Tahap 2, diangkatlah Ahok sebagai Wakil Presiden karena kursi RI-2 kosong.
• Hasil Survei Elektabilitas Capres 11 Lembaga, Bisakah Prabowo-Sandi Kejar Jokowi-Maruf April Nanti?
Tahap 3, Setelah Ahok diangkat, Jokowi mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Tahap 4, Ahok menjadi Presiden RI dan diangkatlah Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai wakil presiden.
Tahap 5, Ahok dan Hary Tanoe yang sama-sama berasal dari suku Tionghoa menjadi RI-1 dan RI-2.
TKN Laporkan Indopos